Manfaat KTP untuk Menggoreng

 

Pada awal tahun 2022, Indonesia sempat mengalami kelangkaan salah satu sembako yang seharusnya paling mudah ditemui di toko kelontong hingga supermarket, yaitu minyak goreng. Ini yang membuat Pemerintah segera mengatasi dan membuat regulasi agar penyebarannya merata dan tepat sasaran.

Nah, akhirnya mulai 27 Juni 2022, Pemerintah telah mengumumkan bahwa syarat pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) di harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini agar lebih tepat sasaran ke konsumen

Dilansir situs resmi Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen. Sistem ini rencananya akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) hingga dua minggu ke depan.

Tapi tenang, bagi masyarakat yang belum punya aplikasi PeduliLindungi, dalam masa sosialisasi selama ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai HET dengan menunjukkan KTP.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi, yaitu maksimal 10 kilogram per NIK per hari.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah sebanyak 2 liter per hari per KTP. Hal ini tentunya jadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

Berikut ini cara untuk beli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP (NIK)

1. Pembeli menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng

2. Pengecer kemudian akan mencatat NIK yang tertera di KTP

3. Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah, dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK dan per hari

Minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Masyarakat juga bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website resmi Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.

Comments

Popular Posts